Lompat ke isi utama

Berita

Surat Suara Pilkada Nias Barat di Musnahkan Pra Pemungutan Suara

ONOLIMBU,BAWASLUNISBART - Senin, 7/12/2020 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Barat menghadiri pelaksanaan pemusnahan surat suara rusak/cacat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Nias Barat.

KPU Kabupaten Nias Barat melanjutkan kegiatan pemusnahan surat suara rusak/cacat seusai pendistribusian logistik di Kecamatan se-Kabupaten Nias Barat. Sebelum surat suara dimusnahkan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Barat Hiskiel Daeli, S.Sos mempertanyakan apakah kebutuhan surat suara disetiap TPS telah terpenuhi kebutuhan sesuai DPT? Hal ini Ketua KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan bahwa kebutuhan logistik KPPS telah terpenuhi.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2020 bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara melebihi jumlah kebutuhan sebelum hari pemungutan suara, untuk itu KPU Kabupaten Nias Barat memusnahkan surat suara rusak berjumlah 291 lembar dengan disaksikan oleh Bawaslu dan Kepolisian./Humas

Tag
Berita