Bawaslu Nias Barat Laksanakan Uji Petik PDPB dan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis
|
Nias Barat, 24/09/2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Barat melaksanakan pengawasan langsung terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) melalui metode uji petik pada Kamis, 24 September 2026.
Pengawasan uji petik dilaksanakan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Moro’o, dengan menyasar sejumlah desa sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Di Kecamatan Mandrehe, pengawasan dilaksanakan di Desa Lakhene, Desa Hiliwalo’o I, Desa Fadoro, Desa Sisarahili I, Desa Tuho’owo, dan Desa Hayo. Sementara itu, di Kecamatan Moro’o, pengawasan dilaksanakan di Desa Lasarabahili, Desa Sitolubanua Fadoro, dan Desa Hiliwaele.
Khusus di Desa Lakhene, Kecamatan Mandrehe, pelaksanaan uji petik juga menjadi bagian dari Uji Petik untuk Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026.
Uji petik dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memperoleh gambaran kondisi faktual data pemilih di lapangan serta mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan yang dapat memengaruhi kualitas data pemilih.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan dengan metode tes dua arah, yaitu People to List (P2L) dan List to People (L2P). Melalui metode tersebut, Bawaslu melakukan wawancara terhadap responden serta pencocokan data dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), untuk mengukur kesesuaian antara data pemilih yang tercatat dengan kondisi faktual di lapangan.
Pencermatan dilakukan terhadap sejumlah aspek penting dalam pemutakhiran data pemilih, antara lain keberadaan pemilih, kesesuaian identitas dan domisili, serta kemungkinan adanya perubahan status data pemilih yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses pemutakhiran secara berkelanjutan.
Sementara itu, pengawasan uji petik di desa-desa lainnya dilakukan untuk mencermati kondisi faktual data pemilih dan mengidentifikasi kemungkinan adanya data yang perlu diperbarui, seperti perubahan data pemilih, pemilih yang telah meninggal dunia, perpindahan domisili, pemilih yang memenuhi syarat namun belum tercatat, maupun kondisi lain yang dapat memengaruhi kualitas data pemilih.
Hasil pelaksanaan uji petik di Desa Lakhene menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Nias Barat dalam penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026. Sementara hasil pengawasan di desa-desa lainnya menjadi bagian dari bahan pencermatan dan tindak lanjut pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Pelaksanaan pengawasan langsung tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Nias Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, serta mengidentifikasi potensi kerawanan sejak dini.
Bawaslu Nias Barat, Kawal Data Pemilih, Pastikan Hak Pilih.
Penulis : Wanjaya Daeli
Editor : Dekin Gulo