Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Barat Awasi Coktas PDPB di 12 Desa Kecamatan Mandrehe Utara

Nias Barat, 14 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Nias Barat melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan koordinasi dan Pencocokan Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat bersama pemerintah desa di wilayah Kecamatan Mandrehe Utara, Senin (14/9/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat bersama jajaran Staf Sekretariat. Pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan Coktas PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan setiap perubahan data pemilih dapat diverifikasi dan dicermati berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu memfokuskan perhatian terhadap sejumlah elemen perubahan data pemilih, antara lain pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih baru, pemilih yang pindah domisili masuk maupun keluar, perubahan Kartu Keluarga (KK), perubahan nama, perubahan status perkawinan, serta perubahan tanggal lahir.

Coktas PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat dan menjadi objek pengawasan Bawaslu berlangsung di 12 desa di Kecamatan Mandrehe Utara, yaitu Desa Balodano, Hiambanua, Hilimayo, Sihare’o, Lolomboli, Ononamolo I, Ononamolo II, Hilimbaruzo, Tarahoso, Taraha, Lahagu, dan Hilimbowo.

Melalui pengawasan langsung tersebut, Bawaslu memastikan proses koordinasi dan pencocokan data yang dilakukan KPU bersama pemerintah desa dapat menghasilkan informasi yang sesuai dengan kondisi kependudukan dan keadaan faktual masyarakat. Setiap perubahan data yang ditemukan menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu juga memastikan bahwa masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetap terakomodasi dalam data pemilih, sementara pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan atau penghapusan dari data pemilih sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelum turun melaksanakan pengawasan di lapangan, Bawaslu Kabupaten Nias Barat terlebih dahulu melaksanakan Apel Pagi Senin dan Rapat Rutin yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Dalam rapat tersebut, pelaksanaan pengawasan PDPB menjadi salah satu fokus pembahasan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan memastikan kesiapan jajaran dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Pengawasan Coktas PDPB ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Nias Barat dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Bawaslu terus memastikan agar data pemilih yang dihasilkan akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilih tetap terlindungi.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara langsung dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Nias Barat berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya data pemilih yang berkualitas serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Nias Barat