Perkuat Transparansi, Ketua Bawaslu Nias Barat Hadiri Verifikasi Administrasi Bantuan Parpol
|
Lahomi, 9 Oktober 2025 — Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat menghadiri undangan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nias Barat dalam kegiatan verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 9 Oktober 2025, bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat. Pelaksanaan verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-613 Tahun 2025 tanggal 30 September 2025, tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Nias Barat.
Dalam keputusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Barat ditetapkan sebagai anggota tim verifikasi, bersama unsur dari Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya. Kehadiran Bawaslu dalam tim ini mencerminkan komitmen lembaga pengawas pemilu untuk terus berperan aktif dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Ir. Toni Kustianto Gulo, C.Med menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu dalam tim verifikasi ini merupakan bentuk komitmen lembaga pengawas pemilu dalam memastikan proses pengelolaan bantuan keuangan partai politik berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
“Bawaslu tidak hanya berperan dalam pengawasan tahapan pemilu, tetapi juga berkomitmen untuk terlibat aktif dalam memastikan transparansi dan tertib administrasi pasca pemilu, termasuk dalam penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik,” ujar Toni Kustianto Gulo.
Kegiatan verifikasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses penyaluran dana bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Nias Barat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
Humas Bawaslu Kabupaten Nias Barat