Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Bawaslu Nias Barat dalam Penetapan DPT untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024: Saran Perbaikan dan Tantangan Validasi Data

Pengawasan Bawaslu Nias Barat dalam Penetapan DPT untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024

Menyampaikan Kata sambutan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT oleh Efori Zaluchu Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat

Nias Barat, Lahomi - Pada tanggal 19 September 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat, yang diwakili oleh Efori Zaluchu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, turut mengawasi jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Nias Barat. Proses ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024. Pengawasan tersebut dianggap penting oleh Bawaslu untuk memastikan transparansi dan akurasi penetapan DPT.

Efori menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk penetapan DPT, bertujuan untuk melindungi hak pilih masyarakat. Bawaslu ingin memastikan tidak ada pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat, terutama terkait hak pilih yang harus dijaga agar tetap sah dan terverifikasi. Oleh karena itu, pengawasan ketat dilakukan untuk menjamin bahwa proses penetapan DPT berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Proses penetapan DPT dianggap sebagai tahapan krusial dalam memastikan keberhasilan Pemilihan Serentak 2024. DPT menjadi dasar penting dalam menentukan berapa banyak pemilih yang sah dalam pemilihan tersebut. Oleh sebab itu, penting bagi Bawaslu untuk memastikan bahwa daftar yang disusun benar-benar mencerminkan jumlah pemilih yang sah. Pengawasan yang ketat juga bertujuan agar tidak ada hak pilih yang terabaikan.

Sebelumnya, pada tanggal 17 September 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah mengeluarkan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat. Saran tersebut berdasarkan hasil pengawasan pada pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam pengawasan tersebut, ditemukan adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam DPS namun belum ditindaklanjuti pada saat rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) baik di tingkat PPS maupun PPK.

Menurut Bawaslu, beberapa pemilih TMS yang ditemukan mencakup pemilih yang telah meninggal, pemilih yang telah pindah domisili, serta pemilih yang tidak dikenal. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu, karena dapat mempengaruhi validitas DPT yang akan digunakan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU untuk segera menindaklanjutinya agar DPT yang ditetapkan benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi pemilih sebenarnya.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 250/PL.02.1-BA/1225/2024, KPU Kabupaten Nias Barat telah menetapkan jumlah pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024. Jumlah pemilih tetap yang ditetapkan adalah sebanyak 62.331 orang, terdiri dari 29.381 laki-laki dan 32.950 perempuan. Angka ini menjadi acuan dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.

Namun, meskipun jumlah tersebut sudah ditetapkan, Bawaslu tetap memberikan saran perbaikan. Beberapa poin penting dalam Saran Perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, dan pemilih yang tidak dikenal. Bawaslu mencatat bahwa ada 15 pemilih yang telah meninggal dunia yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Nias Barat.

Sementara itu, terkait pemilih yang telah pindah domisili, sebanyak 155 orang tidak ditindaklanjuti oleh KPU karena tidak ada bukti otentik atau surat pindah domisili. Hal ini menjadi salah satu catatan penting bagi Bawaslu, karena pemilih yang pindah domisili harus dipastikan tidak lagi masuk dalam daftar pemilih di tempat asalnya.

Terakhir, Bawaslu mencatat bahwa terdapat 580 pemilih yang tidak dikenal atau tidak diketahui keberadaannya. Pemilih ini belum ditindaklanjuti oleh KPU, karena keterangan TMS tidak dikenal tidak tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.

Humas