Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik  Peserta Pemilihan Umum Dan Penetapan Calon Terpilih  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten  Nias Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Foto bersama

Nias Barat - Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang merupakan Dismissal, serta dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 418, 419, 420, 421, dan 422 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Nias Barat pada hari ini, Selasa 28 Mei 2024, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka. Rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Barat. Acara ini berlangsung di Marco Beach, Sirombu.

Penetapan perolehan kursi partai politik di Kabupaten Nias Barat mencakup dua daerah pemilihan (Dapil). Dapil 1 memperoleh total 9 kursi, sementara Dapil 2 memperoleh 11 kursi. Rincian perolehan kursi di Dapil 1 adalah sebagai berikut: Partai Gerindra memperoleh 3 kursi, Partai PDIP 1 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Nasdem 1 kursi, Partai Hanura 2 kursi, dan Partai Demokrat 1 kursi. Sementara itu, di Dapil 2, Partai PKB mendapatkan 1 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, Partai PDIP 1 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Hanura 3 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, dan Partai Perindo 1 kursi. Dengan demikian, total anggota DPRD terpilih Kabupaten Nias Barat untuk tahun 2024 berjumlah 20 orang.

Rapat Pleno tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nias Barat dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Kapolsek Mandrehe, Danramil Sirombu, perwakilan partai politik, dan media massa.