Lompat ke isi utama

Berita

Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Posko Kawal Hak Pilih

Posko Kawal Hak Pilih

Nias Barat - Bawaslu Kabupaten Nias Barat meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih tersebut, dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. 26/06/2024.

Adapun tujuan dibentuknya Posko Kawal Hak Pilih tersebut ialah, untuk memastikan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih terdaftar sebagai Pemilih pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Toni Kustianto Gulo, Posko Kawal Hak Pilih ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan kepada kami jika terdapat dilapangan tidak terdaftar sebagai pemilih tapi memiliki hak pilih, atau ada pemilih yang tercatat lebih dari satu kali dan persoalan lain. Ia menjelaskan, masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait data pemilih dengan cara mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat atau melalui call center, "ujarnya.

Ia mengungkapkan, adapun prosedur Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan Coklit ialah dengan cara Pantarlih mendatangi langsung warga untuk melakukan pencocokan dan penilitan data Pemilih yang terdapat dalam KTP dan atau KK dengan daftar yang dibawa oleh Pantarlih.

"Pantarlih itu tidak boleh menggunakan jasa orang lain, Pantarlih harus datang langsung mencoklit. Unsur Pantarlih juga harus sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada yang berasal dari anggota Partai Politik atau pengurus Partai Politik," terangnya.

Pantarlih akan melakukan Coklit dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli Tahun 2024.

Dekin Gulo