Pastikan Data Parpol Akurat dan Mutakhir, Bawaslu Nias Barat Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran SIPOL 2026
|
Nias Barat, 9 Juni 2026 – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Nahaso Waruwu, S.H., C.Med., didampingi staf sekretariat, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Nias Barat, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Partai Golkar dan Partai Perindo sebagai peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Nahaso Waruwu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi pemutakhiran data partai politik merupakan langkah strategis untuk memastikan partai politik memahami prosedur dan tahapan pemutakhiran data yang harus dilakukan secara berkala.
“Bawaslu menyambut baik kegiatan ini karena menjadi sarana bagi partai politik untuk memahami tahapan dan mekanisme yang harus dilaksanakan dalam proses pemutakhiran data partai politik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Barat juga mengimbau seluruh partai politik yang mengalami perubahan susunan kepengurusan agar segera melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, Bawaslu mendorong KPU Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan proses pemutakhiran data partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip keterbukaan dan transparansi terhadap data partai politik yang telah melakukan pemutakhiran.
Dalam kegiatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yulianus Gulo, menyampaikan materi sosialisasi terkait pemutakhiran data partai politik. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan sebanyak dua kali dalam setahun dan setiap partai politik wajib memastikan akun SIPOL yang dimiliki dapat diakses untuk melakukan pembaruan data.
Adapun data yang wajib dimutakhirkan meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor partai politik. Disampaikan pula bahwa pelaksanaan pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026 telah dimulai sejak Januari 2026 dan akan berakhir pada 25 Juni 2026.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Nias Barat berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan kesempatan pemutakhiran data secara optimal sehingga data yang tercatat dalam SIPOL tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi organisasi partai politik yang sebenarnya.
Penulis dan Foto : Wanjaya Daeli
Editor : Dekin Gulo