Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kab. Nias Barat Adakan Pertemuan Internal

LAHOMI, BAWASLUNISBAR - Setelah dikeluarkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kab. Nias Barat melaksanakan pertemuan internal pasca pengaktifan, yang dipimpin langsung Pimpinan Bawaslu Kab. Nias Barat dan didampingin Korsek, yang pesertanya Staf Bawaslu Kab. Nias Barat dan Panwaslu Kecamatan se-Kab. Nias Barat, Senin (15/06/2020).

Dalam pertemuan ini Pimpinan Bawaslu Kab. Nias Barat menyampaikan beberapa hal penting kepada Panwaslu Kecamatan, yakni ;

  1. Pasca Pengaktifan Jajaran Ad-Hoc agar selalu mematuhi Protokoler Kesehatan dalam menjalankan tugas dikecamatan masing2, demi mencegah terjadinya penularan Virus Covid-19;
  2. Kepada jajaran ke bawah supaya tidak melibatkan diri pada Partai Politik dan berpihak kepada salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati;
  3. diharapkan supaya pengawasan melekat tetap berpedoman pada regulasi Perundang-Undangan;
  4. Dalam menjalankan Tugas dan fungsi sebagai seorang pengawas supaya mengedepankan dan menjaga integritas diri, independensi, netralitas dan profesional untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya;
  5. Tidak melibatkan diri pada lingkaran kekerabatan, keluarga yang memiliki hubungan emosional, dan berbagai keterlibatan yang lain yang berpotensi menodai apalagi mengatur pekerjaan pokok jajaran Panwaslu kecamatan sebagai pengawas pemilu./Humas
Tag
Berita