Netralitas ASN dalam Pilkada 2024: Bawaslu Kabupaten Nias Barat Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Kepercayaan Publik
|
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 menjadi perhatian penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Ir. Toni Kustianto Gulo, C.Med menyampaikan Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional tanpa terlibat dalam kegiatan politik praktis. Netralitas ASN berarti mereka tidak boleh berpihak kepada salah satu calon atau partai politik, baik dalam tindakan, perkataan, maupun melalui media sosial. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berlangsung adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang dapat merugikan salah satu pihak. Tegasnya".
Himbauan mengenai netralitas ASN ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait. ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Selain itu, ASN harus mampu memisahkan peran mereka sebagai individu yang memiliki hak pilih dengan peran mereka sebagai pelayan publik. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kredibilitas ASN dan integritas Pilkada.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara aktif mengawasi dan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar prinsip netralitas. Himbauan ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan memastikan ASN tetap netral, diharapkan Pilkada 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang dipilih secara murni oleh rakyat tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi netralitas ASN selama Pilkada berlangsung. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran netralitas ASN dapat menjadi alat pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa aturan ini ditegakkan dengan baik. Dengan demikian, terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi dapat terwujud, serta menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Nias Barat!
Humas Bawaslu Nias Barat