Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINASI TERKAIT LARANGAN MUTASI ASN PADA PILKADA 2020

Bawaslu Nias Barat melakukan koordinasi dengan FADUHUSI DAELI Bupati Nias Barat terkait larangan mutasi jabatan bagi ASN selama 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat. Larangan mutasi jabatan bagi ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020 sebagaimana di atur pada pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 (Jumat, 03/01/2020).

Pimpinan Bawaslu Nias Bawaslu bersama Bupati Nias Barat (kemeja hitam lengan panjang)

Pada pertemuan tersebut Bawaslu Nias Barat menghimbau Bupati Nias Barat supaya tidak mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan juga menyurati kepala Dinas, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Nias Barat sebagai upaya untuk mengoptimalkan netralitas ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat kedepan ini.

Pimpinan Bawaslu Nias sedang diskusi bersama Bupati Nias Barat

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan Pencalonan pada Pilkada Tahun 2020.

Pimpinan Bawaslu Nias sedang diskusi bersama Bupati Nias Barat
Tag
Berita