Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Nias Barat Tekankan Pentingnya Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas Pemilihan di Kabupaten Nias Barat

Ketua Bawaslu Nias Barat Tekankan Pentingnya Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas Pemilihan di Kabupaten Nias Barat

Kata sambutan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Nias Barat, Ir. Toni Kustianto Gulo, C.Med 

Lahomi,- Pada tanggal 29 Agustus 2024, Bawaslu Nias Barat melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Nias Barat. Pengawasan yang dilakukan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Ir. Toni Kustianto Gulo, C.Med., beserta Anggota Bawaslu, Ir. Efori Zaluchu, C.Med., dan Nahaso Waruwu, SH.

Proses pendaftaran dimulai dengan kehadiran pasangan calon Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si. dan Elizokhi Hia, S.H., M.M., pada pukul 11.00 WIB. Pasangan ini didukung oleh lima partai politik, yaitu PDI-P, PKB, Perindo, Demokrat, dan Buruh. Mereka mendaftar sebagai salah satu kandidat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Nias Barat.

Sekitar lima jam kemudian, tepatnya pada pukul 16.20 WIB, pasangan Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo, S.Sos., MM., turut hadir di Kantor KPU Nias Barat untuk melakukan pendaftaran. Pasangan ini didukung oleh empat partai politik lainnya, yaitu Gerindra, Hanura, NasDem, dan Golkar.

Setelah melakukan registrasi di KPU Nias Barat, kedua pasangan calon bersama perwakilan partai pengusung masing-masing mengikuti proses verifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). KPU membatasi jumlah orang yang dapat mendampingi dalam proses ini sebanyak 35 orang per pasangan calon.

Proses verifikasi dimulai dengan pengecekan persetujuan dari tingkat pusat hingga daerah terhadap pasangan calon yang diusung. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap SK Kesekretariatan Partai Politik dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon, serta verifikasi jumlah suara dari masing-masing partai politik pengusung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Nias Barat, Ir. Toni Kustianto Gulo, C.Med., menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai tahapan krusial dalam proses demokrasi di daerah. Ia mengingatkan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan adil, jujur, dan transparan.

Toni juga mengimbau agar setiap pasangan calon dan pendukungnya tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung. Menurutnya, pemilihan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan persatuan, bukan untuk memecah belah masyarakat.

Sebagai penutup, Toni menegaskan komitmen Bawaslu untuk mengawal proses pemilihan dengan integritas dan profesionalisme. Ia juga mengajak masyarakat dan semua pihak terkait untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemilihan, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Tegasnya".

Setelah proses verifikasi selesai, Ketua KPU Nias Barat menyatakan bahwa kedua pasangan calon, yaitu Eliyunus Waruwu dengan Sozisokhi Hia dan Khenoki Waruwu dengan Sabahati Gulo, dinyatakan lulus verifikasi. Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, persetujuan partai pengusung, serta kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pencalonan.

Tahap selanjutnya, kedua pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Adam Malik Medan. Pemeriksaan kesehatan ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 1 hingga 2 September 2024, sebagai bagian dari persyaratan wajib bagi Pasangan Calon.

Humas Bawaslu Nias Barat