Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Nias Barat Sampaikan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev KI 2026

Ketua Bawaslu Nias Barat Sampaikan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev KI 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat didampingi oleh staf Sekretariat mengikuti presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KI) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026), di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat.

Nias Barat, 12 Agustus 2026 – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Nias Barat Ir. Toni Kustianto Gulo, C.Med. Menyampaikan presentasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Monev KI Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu 12/8/2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Bawaslu Kabupaten Nias Barat mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tahapan presentasi pada pukul 10.00–10.20WIB.

Dalam presentasinya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat memaparkan berbagai aspek pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Barat, khususnya dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID.

Pemaparan tersebut mengacu pada substansi pertanyaan dalam Self Assessment Questionnaire SAQ yang sebelumnya telah diisi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan menjadi salah satu instrumen penilaian dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Pelaksanaan presentasi ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan Monev KI 2026 setelah proses pengisian dan evaluasi SAQ. Melalui tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Barat berkesempatan menjelaskan secara langsung berbagai upaya dan inovasi yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan serta pelayanan informasi publik.

Komitmen tersebut juga tercermin dari peningkatan hasil penilaian keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Pada Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Nias Barat memperoleh nilai 25,55. Sementara pada tahun 2026, nilai tersebut meningkat menjadi 77.21.

Peningkatan nilai tersebut menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Hal ini sekaligus menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola PPID agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Nias Barat akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara tepat dan bertanggung jawab.

Kegiatan Monev KI Tahun 2026 ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk mengevaluasi capaian yang telah diperoleh sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang semakin baik.

Penulis dan Foto : Fitria Anggraini

Esitor : Dekin Gulo