Lompat ke isi utama

Berita

JELANG TAHAPAN PEMILU 2024, BAWASLU NIAS BARAT BUKA PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILU

ONOLIMBU-BAWASLUNISBAR, Menindaklanjuti arahan Ketua Bawaslu RI Bapak Rahmat Bagja yang disampaikan pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat membuka Meja Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu serentak tahun 2024. Pemantau Pemilu bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan tahapan pemilu sehingga marwah pemilu sebagai sarana penyaluran suara yang demokratis tetap terjaga.

Adapun persyaratan menjadi Lembaga Pemantau Pemilu antara lain: Berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, Bersifat independen, Mempunyai sumber dana yang jelas, Terakreditasi dari Bawaslu sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, serta dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana tertera pada Spanduk. Pamantauan Pemilu telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 435 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018.

Pemantau Pemilu merupakan wujud dari Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan wujud keterbukaan publik. Keterbukaan publik bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat tentang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu selama proses rangkaian Pemilu.

Humas Bawaslu Kabupaten Nias Barat.

Tag
Berita