Lompat ke isi utama

Berita

Berkoordinasi Dengan Bupati Nias Barat Tentang Netralitas ASN Yang Diduga Telah Mendaftarkan Diri Sebagai Cakada 2020

BAWASLUNISBAR – Bawaslu Nias Barat Yulianus Gulo (Ketua), Efik R.N Gulo (Anggota), dan Hiskiel Daeli (Anggota) melakukan koordinasi dengan Bupati Nias Barat tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang kerja Bupati Nias Barat Selasa (10/03/2020). Koordinasi ini merupakan upaya dalam melakukan penelusuran dugaan keterlibatan salah seorang oknum (ASN)/(PNS) Kabupaten Nias Barat yang diduga telah mendaftarkan diri dibeberapa Partai Politik pada pelaksanaan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Tahun 2020. Hal ini berdasarkan surat tembusan kepada Bawaslu Nias Barat dari salah satu LSM yang diterima tanggal 06/03/2020.

Bawaslu Nias Barat meminta penjelasan kepada Bupati Nias Barat tentang status oknum PNS dimaksud di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Barat, Bupati Nias Barat menyampaikan kepada Bawaslu Nias Barat, bahwa oknum ASN/PNS dimaksud masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif di salah instansi lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Barat dan juga belum pernah meminta rekomondasi/izin kepada Bupati Nias Barat untuk mendafatarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Tahun 2020 pada Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Partai Politik.

Bawaslu Nias Barat akan melakukan koordinasi kepada Partai Politik untuk memastikan kebenaran informasi dugaan salah seorang oknum ASN/PNS yang masih aktif di Pemerintahan Kabupaten Nias Barat telah mendafatarkan diri sebagai Bakal Calon Kepada Daerah Tahun 2020 dan juga dugaan keterlibatan pada organisasi sayap Partai Politik. (Humas)

Tag
Berita