Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Barat Tegaskan Pentingnya Sosialisasi Mekanisme PAW DPRD

Bawaslu Nias Barat Tegaskan Pentingnya Sosialisasi Mekanisme PAW DPRD

Peserta rapat koordinasi berfoto bersama usai kegiatan di Aula KPU Kabupaten Nias Barat

Nias Barat, 17/09/2025 – Bawaslu Kabupaten Nias Barat menghadiri undangan KPU Kabupaten Nias Barat dalam rangka Rapat Koordinasi tentang Mekanisme dan Kebijakan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Nias Barat dan dibuka secara resmi oleh Tarisman Gulo, Anggota KPU Nias Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Ir. Toni Kustianto Gulo, C.Med., menyampaikan sambutan sekaligus menekankan pentingnya sosialisasi mekanisme PAW DPRD. Menurutnya, terselenggaranya kegiatan ini sangat bermanfaat, baik bagi masyarakat maupun bagi anggota DPRD yang saat ini duduk sebagai wakil rakyat.

“PAW merupakan mekanisme yang harus dipahami bersama, meskipun kita semua tentu berharap tidak ada wakil rakyat yang diganti melalui proses PAW,” ujar Toni.

Beliau juga menegaskan bahwa peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidak hanya berlaku pada masa tahapan pemilu, tetapi juga pada masa non-tahapan. Selain itu, pimpinan partai politik memiliki peran strategis dalam memahami dasar-dasar PAW agar prosesnya berjalan sesuai aturan.

Di akhir sambutannya, Ketua Bawaslu berharap dukungan dari pemerintah daerah dapat terus diberikan, sehingga kegiatan sosialisasi maupun pengawasan ke depan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Ketua, Anggota, dan Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat, perwakilan partai politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, dan Partai Golkar, serta unsur legislatif yaitu Perisalah Legislatif (Sekum) dan Asisten Perisalah Legislatif.

Kegiatan ini berlandaskan pada:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.
  • Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Humas Bawaslu Kabupaten Nias Barat