Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Barat Mengaktifkan Panwaslu Kecamatan dan Jajarannya

LAHOMI, BAWASLUNISBAR - Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 Tanggal 12 Juni 2020 Tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Barat akan mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Jajarannya yang telah dinon aktifkan akibat Covid-19 pada awal bulan April 2020. Pengaktifan ini untuk melaksanakan Pengawasan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Buapati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat Tahun 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam kesempatan ini Pimpinan Bawaslu Nias Barat melaksanakan Pelantikan dan pengambilan Sumpah Janji Jabatan PAW Panwaslu Kecamatan Moro'o dan Mandrehe Utara di Kantor Bawaslu Kab. Nias Barat Minggu (14/06/2020), yang dihadiri Pimpinan Bawaslu Nias Barat, Korsek, Rohaniwan, Panwaslu Kecamatan dan Staf.

Ketua Bawaslu Kab. Nias Barat (Yulianus Gulo) dalam arahan dan bimbingannya manyampaikan bahwa pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan hasil pemberhentian Panwalu Kecamatan sebelumnya yang terlibat di Partai Politik dan juga menegaskan kepada Panwaslu yang barusan dilantik untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Pakta Integritas Pengawas Pemilu pada Pilkada Tahun 2020 serta mengedepankan independensi dan netralitas sebagai upaya pencegahan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menodai demokrasi. Bawaslu Nias Barat mengucapkan selamat bertugas dan melaksanakan amanat Undang-Undang 1945.

Sambutan Pimpinan Bawaslu Nias Barat (Hiskiel Daeli) menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan yang telah diambil Sumpahnya dalam melaksanakan tugas pengawas pemilu wajib melepaskan diri dari ikatan-ikatan Politik./Humas

Tag
Berita