Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Barat Koordinasi dengan Kadis Dukcapil Terakait Perekaman e-KTP

ONOLIMBU-BAWASLUNISBAR, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Barat Efik RN Gulo yang didampingi staf PHL melakukan koordinasi kepada Kadis Dukcapil Kabupaten Nias Barat Dalizaro Waruwu, S.Pd di Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Nias Barat (2/12/2020).

Pimpinan Kab. Bawaslu Nias Barat sedang berdiskusi dengan Kadis Dukcapil Kab. Nias Barat

Efik RN Gulo selaku Kordiv. Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dalam kordinasinya dengan menyampaikan beberapa hal terkait dengan Data Daftar Pemilih yang belum melakukan perekaman/tidak memiliki e-KTP yang telah disampaikan datanya sebelumnya. Dalizaro Waruwu, S.Pd sangat mengapresiasi kordinasi Bawaslu Kab. Nias Barat dengan menyampaikan beberapa informasi perkembangan pelaksanaan perekaman e-KTP. Perekaman merupakan tanggungjawab kita bersama dan dimohonkan kepada penyelenggara pemilihan supaya mensosialisasikan sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar dapat melakukan perekaman e-KTP baik dikator dukcapil maupun di perekaman keliling yang sedang dilaksanakan sampai saat ini, lanjutnya. Perekaman keliling e-KTP pada hari ini di kantor desa Hiliuso Kec. Lolofitu Moi dan seterusnya tanggal 3 Desember 2020 di Kantor Desa Hilisangawola Kec. Ulu Moro'o, Kadis Dukcapil Kab. Nias Barat mengharapkan kerjasama kepada Bapak Kades agar menginformasikan kepada penduduk setempat atau sekitar yang belum memiliki e-KTP untuk datang pada kegiatan dimaksud.

Dalam proses koordinasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat kepada Kadis Dukcapil Kabupaten Bias Barat maka Dinas Dukcapil menyampaikan komitmen bahwa terus kita laksanakan perekaman bahkan pada hari pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 Dukcapil Kabupaten Nias Barat tetap melayani masyarakat yang melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat, tegasnya.

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Nias Barat menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nias Barat yang memiliki hak pilih agar tidak menunda dan melakukan perekaman karena salah satu syarat untuk memberikan hak pilih pada tanggal 9 Desember 2020 adalah menunjukkan e-KTP atau Suket./Humas

Tag
Berita