Bawaslu Nias Barat Ikuti Rapat Tindak Lanjut Penyusunan SOP Penyelesaian Sengketa Pemilu di Labuhanbatu
|
Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu yang akan datang, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Rapat Tindak Lanjut Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Penyelesaian Sengketa. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesiapan lembaga pengawas pemilu dalam menangani potensi sengketa proses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025 ini bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara.
Anggota/Kordiv. P3S, Nahaso Waruwu, S.H., C.Med dan Staf hadir dalam kegiatan penting tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola penanganan sengketa pemilu di tingkat daerah. Kehadiran ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam penyusunan dan penyempurnaan SOP yang menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa.
Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan konsolidasi antar-Bawaslu di berbagai kabupaten/kota guna menyamakan persepsi terhadap implementasi prosedur penyelesaian sengketa. Melalui pembahasan teknis dan evaluasi terhadap SOP sebelumnya, peserta rapat berdiskusi untuk menghasilkan pedoman yang lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Selain membahas aspek prosedural, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa. Diharapkan setiap personel Bawaslu di daerah mampu memahami dengan baik alur, tahapan, serta mekanisme penyelesaian sengketa agar dapat memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Nias Barat bersama jajaran Bawaslu se-Provinsi Sumatera Utara semakin siap dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang. Penyusunan dan penyempurnaan SOP AP Penyelesaian Sengketa diharapkan dapat menjadi pedoman operasional yang kuat, sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan efektif, cepat, dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan pemilu.