Bawaslu Nias Barat Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Nias Barat
|
LAHOMI,Bawaslu Nias Barat-Yulianus Gulo, M.Th (Ketua), Hiskiel Daeli, S.Sos (Anggota) dan Efik RN Gulo, S.Pd (Anggota) Bawaslu Kabupaten Nias Barat Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Nias Barat di Sirombu, Rabu (5/04/2023). Pada rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat KPU Kabupaten Nias Barat, Bawaslu Nias Barat menyambut baik dan berharap dalam proses rekapitulasi ini dapat terlaksana sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku.
Bawaslu Nias Barat menyampaikan saran perbaikan terhadap pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1892 pemilih yang tersebar di 7 kecamatan. Data pemilih yang tidak memenuhi syarat ini merupakan hasil kerja jajaran pengawas pemilu kabupaten nias barat di kegiatan pencoklitan dan uji petik. Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Nias Barat diterima oleh KPU Kabupaten Nias Barat dan telah ditindaklanjuti sebanyak 1728 data pemilih TMS, sebab 44 data pemilih tidak ditemukan di DP4, 120 data pemilih telah di TMS kan di rekapitulasi tingkat kecamatan.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Nias Barat dihadiri beberapa stakeholder: Mewakili Pemerintah Kabupaten Nias Barat (Dukcapil dan Kesbagpol), Kapolsek Sirombu (Osiduhugo Daeli), Mewakili Kapolsek Mandrehe, Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Nias Barat (PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, Partai Perindo), dan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Nias Barat, Rapat Pleno ini di mulai Pukul 10.00 Wib sampai dengan Pukul 23.00 Wib/Humas.
Penulis: Semieli Lombu