Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Barat Hadiri Rakor Lanjutan Tahapan Pilkada Tahun 2020 di KPU Nias Barat

LAHOMI, BAWASLUNISBAR - KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder dalam rangka pelaksanaan Lanjutan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Aula Kantor KPU Kabupaten Nias Barat yang dihadiri oleh Bawaslu, Pemerintah Daerah diwakili Kaban Kesbangpol, Kepolisian diwakili LO KPU dan TNI Kamis (18/06/2020).

Peserta Rakor Lanjutan Tahapan Pilkada Tahun 2020 di KPU Kab. Nias Barat

Ketua KPU Kabupaten Nias Barat (Efori Zaluchu) membuka secara resmi pelaksanaan Rakor sekaligus menyampaikan beberapa hal bahwa pelaksanaan Tahapan Pilkada Lanjutan Tahun 2020 telah ditunda beberapa bulan sebelumnya karena wabah covid-19 sesuai Surat Keputusan KPU RI. Surat Keputusan KPU RI tersebut telah dicabut sehingga dikeluarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 diseluruh Indonesia dengan mempedomani syarat protokol kesehatan yg di anjurkan pemerintah. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Nias Barat mengharapkan kerjasama yang intes kepada stakeholder dalam melanjutkan Tahapan Pilkada khusus wilayah Kabupaten Nias Barat.

Peserta Rakor Lanjutan Tahapan Pilkada Tahun 2020 di KPU Kab. Nias Barat

Dalam kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Nias Barat Efik R.N Gulo sebagai Kordiv. PHL (Pengawasan dan Pencegahan Hubungan antar Lembaga) menyampaikan atensi yang baik terhadap pelaksanaan Rakor ini, dan menyampaikan Himbauan kepada Pemerintah Daerah (Bupati Nias Barat) supaya tidak melakukan mutasi terhadap ASN selama 6 Bulan sebelum Penetapan Pasangan Calon oleh KPU, menjaga Netralitas ASN terhadap kepentingan Politik serta menghindari kepentingan politik dalam memberi Bantuan Covid 19 kepada Masyarakat diwilayah Kabupaten Nias Barat sebagaimana diatur pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian disampaiakan bahwa Bawaslu RI telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2020. Sambutan terakhir yang disampaikan, Diminta kepada KPU Kabupaten Nias Barat Salinan Lampiran Surat Keputusan KPU tentang Penetapan PPK dan PPS se Kabupaten Nias Barat dan Daftar Pemilih yang akan dicoklit oleh PPDP guna untuk melakukan pengawasan dan untuk disampaikan kepada jajaran pengawas pemilu.

Pimpinan Bawaslu Kab. Nias Barat Kordiv PHL (Efik R. N Gulo) sedang menyampaikan sambutan pada pelaksanaan Rakor Lanjutan Tahapan Pilkada Tahun 2020 di KPU Kab. Nias Barat

Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat diwakili oleh Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias Barat (Sinema Gulo) menyampaikan bahwa Sangat mengapresiasi pelaksanaan Rakor ini dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat sangat mendukung pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pilkada Tahun 2020. Dalam pelaksanaan Pilkada ini Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan Anggara Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Nias Barat namun Permohonan penambahan NPHD akibat Pandemi Covid-19 pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak dapat memberikan jawaban yang pasti karena APBD Kabupaten Nias Barat dalam mencegah Covid 19 terserap anggaran sebesar 23 milyar. Sinema Gulo menegaskan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten Nias Barat menjamin Stabilitas Politik, menjaga Netralitas ASN dan tidak melakukan Mutasi selama 6 Bulan sebelum dan setelah Penetapan Pasangan Calon sehingga pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pilkada 2020 yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu terlaksana dengan Kondusif, Aman dan Damai, lanjutnya.

Sebelum penutupan kegiatan Rakor, KPU Kabupaten Nias Barat memberitahukan kepada stakeholder bahwa Tahapan Lanjutan Pilkada telah dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020./Humas

Tag
Berita