Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Barat Hadiri Kegiatan Finalisasi Akhir Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bersama Bawaslu Sumut

Bawaslu Nias Barat Hadiri Kegiatan Finalisasi Akhir Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bersama Bawaslu Sumut

Foto bersama dengan Anggota Bawaslu Sumut

Karo, 31 Oktober 2025 — Dalam rangka penyelesaian akhir penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan “Rapat Finalisasi Akhir Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022.”

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 31 Oktober 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo.

Rapat finalisasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan penyusunan SOP berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi pedoman operasional yang efektif bagi jajaran Bawaslu di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara dalam menangani penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berharap hasil finalisasi dapat menghasilkan dokumen SOP yang komprehensif, aplikatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelesaian sengketa Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Nahaso Waruwu, S.H., C.Med, bersama staf, turut menghadiri kegiatan dimaksud sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Nias Barat dalam memperkuat pemahaman dan konsistensi pelaksanaan SOP di tingkat daerah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat tersebut menyampaikan bahwa kegiatan finalisasi ini sangat penting untuk memastikan keseragaman dalam penerapan prosedur penyelesaian sengketa, sehingga keputusan yang diambil oleh Bawaslu di seluruh daerah memiliki dasar hukum dan tata kelola administrasi yang kuat.

“Dengan adanya SOP yang terstruktur dan jelas, diharapkan proses penyelesaian sengketa Pemilu dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi dan penyamaan persepsi antar-jajaran Bawaslu se-Sumatera Utara agar implementasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 dapat diterapkan secara optimal menjelang tahapan Pemilu berikutnya.

Humas Bawaslu Nias Barat