Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Barat Awasi Pengundian Nomor Urut: Langkah Awal Menuju Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Nias Barat Awasi Pengundian Nomor Urut: Langkah Awal Menuju Pemilihan Serentak 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat

Lahomi,- Bawaslu Kabupaten Nias Barat melaksanakan pengawasan langsung dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024. Acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat pada tanggal 23 September 2024 di Hall Tokosa Nias Barat. Tahapan pengundian nomor urut ini merupakan salah satu bagian penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi setiap pasangan calon.

Pengundian nomor urut pasangan calon ini adalah bagian dari persiapan menuju masa kampanye dan pemungutan suara. Nomor urut yang diberikan kepada setiap pasangan calon akan digunakan dalam seluruh aktivitas kampanye serta saat pemungutan suara di bilik TPS. Identitas nomor urut ini akan menjadi simbol penting yang membedakan pasangan calon dalam persaingan Pilkada. Proses pengundian berlangsung dengan lancar di bawah pengawasan Bawaslu dan mendapat perhatian dari berbagai pihak yang terlibat.

Adapun hasil pengundian nomor urut untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat dalam Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: Pasangan calon dengan nomor urut 1 adalah Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si. sebagai calon Bupati, berpasangan dengan Sozisokhi Hia, S.H., M.M. sebagai calon Wakil Bupati. Sedangkan pasangan calon dengan nomor urut 2 adalah Khenoki Waruwu sebagai calon Bupati, dengan Sabahati Gulo, S.Sos., M.M. sebagai calon Wakil Bupati.

Kedua pasangan calon ini selanjutnya akan menjalani masa kampanye yang dijadwalkan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Kampanye ini merupakan kesempatan bagi setiap pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat Kabupaten Nias Barat. Masa kampanye akan diatur dan diawasi oleh Bawaslu untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi.

Selain pengundian nomor urut dan masa kampanye, tahapan penting berikutnya adalah pelaksanaan pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024. Tahapan ini diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pemungutan suara ini diharapkan berlangsung secara jujur, adil, dan transparan, sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Nias Barat menegaskan pentingnya peran pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari pengundian nomor urut, masa kampanye, hingga pemungutan suara. Hal ini untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada. Bawaslu Nias Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan.

Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Nias Barat juga mengingatkan pasangan calon dan tim sukses mereka untuk tetap mematuhi seluruh regulasi dan etika selama masa kampanye, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi. Penggunaan media sosial dan berbagai platform komunikasi lainnya juga diharapkan tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh regulasi Pilkada.

Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Nias Barat dapat berjalan dengan lancar, damai, dan demokratis, sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan amanah.

Humas