Bawaslu Nias Barat Awasi Pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di Lima Desa
|
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan KPU di lima desa, yaitu Desa Onolimbu, Desa Bawazamaiwo, Desa Onowaembo, Desa Lolowa’u, dan Desa Iraonogaila.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin akurasi dan validitas data pemilih yang menjadi dasar daftar pemilih pada pemilu berikutnya.
Tim pengawas dibagi ke dalam beberapa kelompok yang ditempatkan di masing-masing desa pengawasan. Setiap kelompok melakukan pemantauan terhadap kegiatan petugas KPU, mulai dari proses koordinasi dengan pemerintah desa, pencocokan dan penelitian data pemilih, pencatatan pemilih baru, hingga proses penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan hasil pengawasan, kegiatan PDPB di ke lima desa tersebut berjalan dengan tertib dan kondusif. Petugas KPU telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta memanfaatkan data kependudukan sebagai acuan pembaruan data pemilih.
Meskipun demikian, terdapat beberapa catatan pengawasan yang perlu menjadi perhatian, antara lain:
1. Masih terdapat perbedaan data antara hasil pencocokan lapangan dengan data administrasi kependudukan di desa
2. Ditemukan beberapa warga belum melapor ke pihak desa, sehingga menimbulkan adanya pemilih tidak dikenal.
Secara keseluruhan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan IV di lima desa tersebut telah berjalan baik dan sesuai prosedur, dengan beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan. Bawaslu merekomendasikan agar KPU memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa serta melakukan pembinaan lanjutan terhadap petugas pemutakhiran data di lapangan.
Penulis : Fitria Anggraini
Editor : Dekin Gulo