Bawaslu Nias Barat Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026
|
Nias Barat, 11 Juni 2026 – Ketua, Anggota, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Barat melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat di seluruh desa se-Kecamatan Sirombu, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Sirombu turut dilibatkan dalam proses tersebut untuk mendukung ketersediaan data kependudukan yang valid dan terkini.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Nias Barat memastikan seluruh tahapan coklit terbatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui pengawasan langsung tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menunjukkan komitmennya dalam mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna melindungi hak pilih masyarakat serta mewujudkan data pemilih yang berkualitas sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis di masa mendatang.
Humas Bawaslu Kabupaten Nias Barat