Bawaslu Kabupaten Nias Barat Laksanakan Pengawasan Langsung Pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026
|
Nias Barat, 11 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Nias Barat melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat terkait Pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 di pemerintahan desa se-Kecamatan Sirombu, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Sirombu turut dilibatkan sebagai bagian dari upaya memperoleh data kependudukan yang valid dan terkini.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Nias Barat memastikan bahwa seluruh tahapan coklit terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Barat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui pengawasan langsung tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menunjukkan komitmennya dalam mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi serta menghasilkan data pemilih yang berkualitas sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis di masa mendatang.
Humas Bawaslu Kabupaten Nias Barat