Bawaslu Kabupaten Nias Barat Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Nias Barat, 1 Juli 2026 – Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Ir. Efori Zaluchu, C.Med., bersama staf menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nias Barat di Aula KPU Kabupaten Nias Barat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dengan tujuan menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Ir. Efori Zaluchu, C.Med., menyampaikan bahwa perjalanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah memasuki Triwulan II Tahun 2026. Menurutnya, pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, data pemilih harus terus dimutakhirkan di lapangan meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan masih akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Beliau menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat akan terus melaksanakan fungsi pengawasan melalui pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian data (coklit) maupun melalui metode uji petik. Beberapa hari sebelumnya, Bawaslu telah melakukan uji petik dan menemukan sejumlah data yang belum sesuai. Atas temuan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat. Selanjutnya, data yang ditetapkan pada Rapat Pleno Triwulan II ini juga akan kembali diuji petik pada Triwulan III Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan kualitas data pemilih.
Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan masih ditemukan data yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang pemilihnya tidak dapat ditemukan di lapangan. Salah satu contoh terdapat di Kecamatan Sirombu, di mana masih terdapat ratusan data pemilih yang tidak dikenal oleh masyarakat setempat. Padahal, data tersebut telah melalui proses pemutakhiran, namun kembali muncul pada pembaruan data saat ini.
Bawaslu Kabupaten Nias Barat juga telah menyampaikan saran perbaikan atas persoalan tersebut sejak pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Oleh karena itu, Bawaslu berharap KPU Kabupaten Nias Barat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan tersebut, mengingat akurasi data pemilih akan berpengaruh terhadap pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS), kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Nias Barat berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan kualitas demokrasi semakin baik.
Humas Bawaslu Nias Barat