Bawaslu Kabupaten Nias Barat Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Laporan Masyarakat
|
Nias Barat, 30 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Barat menggelar Rapat Koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Nias Barat untuk membahas laporan masyarakat yang telah diregister pada tanggal 29 September 2024. Rapat ini dilaksanakan pada Senin, 30 September 2024, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Nias Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian Resor Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Tujuan utama rapat ini adalah untuk mengevaluasi kelengkapan syarat formil dan materil terkait laporan masyarakat tersebut.
Setelah melalui proses pembahasan, diputuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Dengan demikian, penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dihentikan sesuai prosedur yang berlaku.
Humas