Lompat ke isi utama

Berita

23 orang Panwaslu Existing yang tersebar 8 Kecamatan di Kabupaten Nias Barat selesai mendaftar

Panwaslu Kecamatan Existing

Arahan dan bimbingan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat

Nias Barat,_ Sampai hari terakhir tanggal 27 April 2024 sebanyak 23 orang Panwaslu Existing yang tersebar 8 Kecamatan di Kabupaten Nias Barat selesai mendaftar dan setelah dilakukan verifikasi berkas dinyatakan lengkap. Dengan demikian, mereka berhak mengikuti evaluasi kinerja.

Seleksi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Nias Barat, dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Barat.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dengan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Penilaian Evaluasi Kinerja terbagi dua yaitu
1. Evaluasi Kinerja Untuk Penilaian Portofolio
2. Evaluasi Kinerja Untuk Penilaian Atasan LangsungĀ 
Dengan soal tes yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk teknis Bawaslu RI.

Penulis dan Foto : Dekin Gulo