Putusan MK Tegaskan: Rekomendasi Bawaslu Wajib Dijalankan, KPU Tak Bisa Abaikan
|
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diputuskan dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada. Sebelumnya, rekomendasi Bawaslu dalam konteks Pilkada hanya bersifat saran yang harus dikaji terlebih dahulu oleh KPU. Akibatnya, tidak sedikit rekomendasi yang diabaikan, karena tidak memiliki kekuatan hukum langsung.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyambut baik putusan ini. Ia menilai bahwa keputusan MK merupakan bentuk pengakuan terhadap fungsi Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang setara dengan KPU. “Kini, rekomendasi Bawaslu tak bisa lagi dianggap sebagai pendapat belaka. Ini adalah keputusan yang mengikat, yang wajib dijalankan,” tegas Lolly dalam unggahan monolognya di media sosial resmi Bawaslu.
Menurut Lolly, kepastian hukum atas produk hukum Bawaslu ini akan memperkuat integritas pemilu dan memberikan kejelasan bagi semua pihak, termasuk jajaran pengawas di tingkat daerah. “Tidak hanya soal kewenangan, ini adalah soal keberanian hukum untuk menegakkan keadilan pemilu,” tambahnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pemilu dan Pilkada. Jika dalam Pemilu, Bawaslu dapat memutus perkara administratif, dalam Pilkada perannya terbatas pada memberikan rekomendasi yang belum tentu direspons oleh KPU.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai kondisi ini menimbulkan ketidaksinkronan serta memperlemah posisi Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Ia menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu, sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, seharusnya memiliki kedudukan yang setara dalam struktur hukum Pemilu di Indonesia.
“Karena itu, MK memutuskan bahwa rekomendasi Bawaslu dalam Pilkada pun harus diperlakukan sama seperti dalam Pemilu lainnya: mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU, tanpa perlu kajian ulang,” kata Ridwan.
MK juga mendorong pembentuk undang-undang untuk segera menyesuaikan regulasi terkait Pemilu dan Pilkada, agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan. Harmonisasi aturan ini, menurut MK, krusial untuk mewujudkan proses demokrasi yang kredibel dan berkeadilan.
Dengan putusan ini, Bawaslu kini memegang peran strategis dalam memastikan setiap pelanggaran administrasi pemilu ditindaklanjuti dengan tegas dan cepat. Ke depan, kualitas pengawasan Pemilu diharapkan semakin kuat demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Penulis : Humas Bawaslu Nias Barat