Lompat ke isi utama

Berita

Mekanisme Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

LAHOMI, BAWASLU NISBAT - Bawaslu Kabupaten Nias Barat, siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat Kabupaten Nias Barat terkait dugaan pelanggaran pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2020. Adapun Alur/mekanisme dalam penerimaan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Laporan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan dapat disampaikan oleh:

  1. WNI yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat
  2. Pemantau Pemilu, atau
  3. Peserta Pemilihan

Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.

Dalam hal menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan di Kantor Bawaslu atau di kantor pengawas pemilihan, Pelapor mengisi Formulir Model A.1 (Formulir Penerimaan Laporan) dengan menyertakan:

  1. Fotocopy Identitas (KTP/SIM/Paspor)
  2. Nama dan alamat Saksi
  3. Bukti-Bukti

Laporan yang disampaikan kepada pengawas pemilihan, dapat ditindaklanjuti dan diregistrasi apabila telah terpenuhi syarat Formal dan Materil.
Syarat Formal sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat (2) Perbawaslu 14 Tahun 2017 adalah:

  1. Identitas Pelapor/Pihak yang berhak melaporkan;
  2. Identitas Pihak Terlapor
  3. Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
  4. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas.

Syarat Materil sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat (3) 1. Perbawaslu 14 Tahun 2017 adalah:

  1. Peristiwa dan Uraian Kejadian;
  2. Tempat Peristiwa Terjadi;
  3. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
  4. Bukti.
Tag
Pengumuman