KPU Nias Barat Tetapkan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Jumlah Pemilih 66.765 Orang
|
Nias Barat, 30 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Nias Barat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, Rabu (30/09/2026), pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias Barat.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh unsur Kepolisian Kabupaten Nias Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi PDPB merupakan salah satu upaya untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Melalui proses pemutakhiran tersebut, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan dapat terdata dengan baik sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan ketentuan serta data pemilih yang dihasilkan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih hendaknya tidak hanya dilaksanakan sebagai kegiatan rutin, tetapi harus mampu menghasilkan data pemilih yang benar-benar mutakhir, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan kembali saran perbaikan yang telah disampaikan pada tanggal 28 September 2026 berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Namun, saran perbaikan tersebut belum dapat ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) oleh KPU Kabupaten Nias Barat karena akses Sidalih telah ditutup pada tanggal 26 September 2026.
Dengan kondisi tersebut, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada 28 September 2026 belum dapat dimuat dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Saran perbaikan tersebut selanjutnya menjadi bahan pencermatan dan akan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih pada Triwulan IV Tahun 2026 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka, KPU Kabupaten Nias Barat menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Nias Barat Triwulan III Tahun 2026 dengan rincian:
• Jumlah Kecamatan: 8 Kecamatan
• Jumlah Desa: 105 Desa
• Pemilih Laki-laki: 31.626 orang
• Pemilih Perempuan: 35.139 orang
• Total Pemilih: 66.765 orang
Dengan demikian, hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 Kabupaten Nias Barat menetapkan sebanyak 66.765 pemilih, terdiri atas 31.626 pemilih laki-laki dan 35.139 pemilih perempuan yang tersebar di 8 kecamatan dan 105 desa se-Kabupaten Nias Barat.
Hasil rekapitulasi tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pencermatan dan pemutakhiran akan terus dilakukan pada tahapan berikutnya guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Nias Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih serta mendorong agar setiap saran perbaikan hasil pengawasan menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut dalam pemutakhiran data pemilih pada tahapan berikutnya.
Penulis : Wanjaya Daeli
Editor : Dekin Gulo