Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Barat Mengawasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat Tahun 2020

LAHOMI, BAWASLUNISBAR - Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat Tahun 2020 telah dibuka oleh KPU Kabupaten Nias Barat berdasarkan pengumuman KPU pada tanggal 28 Agustus 2020. Bawaslu Kabupaten Nias Barat Yulianus Gulo (Ketua), Hiskiel Daeli dan Efik RN Gulo (Anggota) melaksanakan pengawasan melekat terhadap tahapan pencalonan ini.

Bakal Pasangan Calon (Eliyunus Waruwu) sedang mengisi buku tamu di KPU Kab. Nias Barat saat melakukan pendaftaran
Bakal Pasangan Calon (Mareko Zebua) sedang mengisi buku tamu di KPU Kab. Nias Barat saat melakukan pendaftaran

Pada pukul 15.37 wib Bakal Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan Mareko Zebua yang diusung beberapa partai yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat, Gerinda dan PKB melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Nias Barat, yang didampingin oleh LO, Tim Pemenangan dan Tim Pendukung.

Ketua KPU Kab. Nias Barat (Efori Zalukhu) membuka secara resmi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat dan seluruh panitia menyambut baik kedatangan Pasangan Calon dengan menerapkan protokoler kesehatan. Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Efori zaluchu membuka secara resmi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat dengan menyampaikan bahwa Pendaftaran Pasangan Bakal Calon dimulai tanggal 4 s/d 6 September 2020 dan tahapan ini dilaksanakan berdasarkan PKPU 1 Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kab. Nias Barat (Yulianus Gulo) menyampaikan kata sambutan pada Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Pada kesempatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat (Yulianus Gulo) dalam sambutannya menyatakan ini merupakan kehormatan sangat luar biasa kepada Bawaslu dapat menyaksikan serta mengawasi pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Selajutnya, Bawaslu mengharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak untuk bersama-sama mengawasi serta menghindari pelanggaran pemilu sehingga tahapan pencalonan di Kabupaten Nias Barat terlaksana dengan JURDIL.

LO Bakal Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan Mareko Zebua menyampaikan Berkas Pendaftaran kepada KPU

Zemi Gulo selaku ketua tim Pemenang Bakal Pasangan Calon menyatakan bahwa berkas persyaratan Paslon telah dipersiapkan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yg telah diatur di UU dan PKPU selanjutnya diserahkan kepada KPU Kabupaten Nias Barat. Oleh karena itu, LO Paslon menyampaikan berkas persyaratan kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Barat dan selanjutnya diserahkan Kepada Sekretaris KPU untuk dilaksanakan penelitian dan diverifikasi.

Ketua KPU Kab. Nias Barat menyampaikan Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran kepada LO Bakal Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan Mareko Zebua

Alhasil pelaksanaan penelitian dan verifikasi berkas persyaratan paslon, KPU Kabupaten Nias Barat membacakan Berita Acara Penerimaan Berkas dan menyatakan memenuhi syarat dan salinannya akan disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon melalui LO dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat./Humas

Ketua KPU Kab. Nias Barat menyampaikan Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran kepada Bawaslu Kab. Nias Barat

Tag
Berita
Pengawasan