Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Barat Hadiri Rakor Persiapan Pemilihan Kepala Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2020

LAHOMI, BAWASLUNISBAR - Tahapan Pilkada Tahun 2020 telah dimulai sejak tanggal 15/06/2020, Pimpinan Daerah Kabupaten Nias Barat mengadakan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Nias Barat dan dihadiri KPU Kab. Nias Barat, Bawaslu Kab. Nias Barat, Wakil Ketua DPRD Kab. Nias Barat, Staf Ahli dan OPD Terkait, Selasa (23/06/2020) di Ruang AFO Bappeda Kabupaten Nias Barat.

Pada arahan Bupati Nias Barat menyampaikan bahwa telah keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Nias Barat, Bupati menghimbau supaya terlaksana berdasarkan Protokoler Kesehatan yang di anjurkan Pemerintah demi keamanan dan keselamatan bersama. Dalam melaksanakan Protokoler Kesehatan pada Pilkada Tahun 2020 Pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu) Kabupaten Nias Barat sangat membutuhkan Tambahan Anggaran untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri), akan tetapi Bupati Nias Barat tidak dapat memberikan tambahan anggaran dimaksud karena Anggaran Daerah Kabupaten Nias Barat telah diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 sehingga saat ini Keuangan Daerah dalam keadaan kosong atau Rp. 0,- (Nol Rupiah).

Ketua KPU Kab. Nias Barat (Efori Zaluchu) menyampaikan bahwa Lanjutan Tahapan Pilkada Tahun 2020 telah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020 berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Nias Barat pada situasi New Normal saat ini, Pihak Penyelenggara sangat membutuhkan tambahan anggaran apalagi dengan penambahan jumlah TPS dari semula 209 TPS menjadi 222 TPS se-Kabupaten Nias Barat. Dalam Kekurangan Anggaran Pengadaan APD Penyelenggara Pilkada KPU Kabupaten Nias Barat telah mengajukan melalui APBN karena Pemda tidak dapat memberikan tambahan anggaran sebagaimana yang telah diajukan sebelumnya. “lanjutnya”

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kab. Nias Barat (Yulianus Gulo) memberikan paparan terkait pelaksanaan Tahapan Pilkada berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, UU ini merupakan pedoman dan dasar bagi penyelenggara untuk melaksanakan tugasnya. Bawaslu juga menghimbau agar ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat dapat menjaga Netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu Balon, namun jika ditemukan adanya Oknum ASN yang diduga tidak Netral dengan bukti-bukti yang ada, agar melaporkannya di Kantor Bawaslu Kab. Nias Barat untuk diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Mengakhiri paparannya, Bawaslu Kabupaten Nias Barat siap melaksanakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2020 dengan mempedomani Protokoler Kesehatan./Humas

Tag
Berita