Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nias Barat Hadiri Kegiatan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 Oleh KPU

LAHOMI, BAWASLUNISBAR - Sebagai Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2020 KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 bertempat di Aula KPU Kabupaten Nias Barat Kamis (17/09/2020).

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi diantaranya Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Barat (Hiskiel Daeli dan Efik RN Gulo), Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Nias Barat, Perwakilan Partai Politik, LO Bakal Pasangan Calon, Unsur TNI-Polri dan PPK se Kabupaten Nias Barat.

Dalam sambutan Bawaslu Kabupaten Nias Barat oleh Hiskiel Daeli, S.Sos menyampaikan bahwa dalam hal sosialisasi PKPU 6 Tahun 2020 dan PKPU 10 Tahun 2020 agar menjadi perhatian dan dipedomani oleh kedua pasangan calon dan pihak keamanan. Bahwa kewenangan Bawaslu terhadap pelanggaran protokol kesehatan hanya berupa himbauan untuk dipatuhi, dan eksekusinya akan diteruskan kepada pihak pengamanan (TNI-Polri) untuk ditindak sebagaimana aturan yang ada. Harapan kami dan kita bersama agar tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan di setiap tahapan pemilihan guna menekan penularan dan penyebaran Virus Corona. Kedepannya kita juga harus mematuhi batas maksimal pertemuan ataupun kampanye, hal ini agar menjadi pengertian bersama. Pada akhir sambutan, Bawaslu mengajak agar semua pihak mematuhi PKPU terkait Protokol Kesehatan.

Selanjutnya sambutan Ketua Gugus Tugas diwakili oleh Rosedi Daeli, SE., MM menyampaikan bahwa Pemkab Nias Barat telah melaksanakan Rapid Test di lingkungan pemkab, bagi yang reaktif diwajibkan untuk isolasi mandiri, dan tujuh hari berikutnya akan dirapid ulang. Selanjutnya diinformasikan bahwa telah ada warga Nias Barat yang terpapar/positif covid 19. Di akhir sambutannya mengapresiasi dan menyambut baik sosialisasi Protokol Kesehatan ini.

Kemudian Ketua KPU Kab. Nias Barat (Efori Zalukhu), dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun ini jauh berbeda pada masa sebelumnya oleh karena pandemi Covid-19 mengakibatkan adanya penundaan tahapan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 dimana Pilkada ditunda pada Desember 2020, bahwa dalam sosialisasi ini menekankan bagaimana tatacara dan etika protokol Covid-19 selama Tahapan Pilkada lanjutan sebagaimana diatur dalam PKPU 6 Tahun 2020 dan PKPU 10 Tahun 2020. Akhirnya sembari membuka acara Ketua KPU mengajak Bawaslu agar bekerjasama dalam mengawasi tahapan terutama terkait protokol kesehatan./Humas

Tag
Berita