Bawaslu Kabupaten Nias Barat Hadiri Diskusi Pasca Putusan MK Terkait Kekuatan Rekomendasi Bawaslu
|
Toba – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025, kekuatan hukum Bawaslu semakin diperkuat. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada memiliki kedudukan sebagai keputusan hukum yang mengikat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Johan Alamsyah, didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sumut, merespons cepat dinamika hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru yang berdampak pada kerja pengawasan pemilu.
“Putusan MK ini bukan hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga teknis dalam penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, sinergi dan pemahaman bersama sangat penting,” ujar Johan saat berdiskusi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Penanganan Pelanggaran se-Sumatera Utara, termasuk Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Kamis (21/8/2025).
Dalam forum diskusi tersebut, Johan juga menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan langkah strategis dalam menghadapi potensi pelanggaran pemilu yang mungkin timbul akibat perubahan norma hukum hasil putusan MK. Menurutnya, putusan tersebut membawa implikasi besar terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum pemilu di seluruh tingkatan.
Dengan kehadirannya, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi, serta siap menjalankan fungsi pengawasan dengan berlandaskan pada ketentuan hukum yang semakin jelas dan tegas.
#AyoAwasiBersama
#BawasluSumut
#BawasluNiasBarat